faq1:5k14:67662--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear Kring Pajak, Saya mau bertanya, misalnya PT A (Non PKP) memberikan jasa kepada PT B dengan harga jasa 1.000.000 Apabila PT A tidak mau dipotong PPh 23 oleh pemberi penghasilan, selain metode gross up apakah ada metode yang lain? Thanks mas, mbak, terkait dengan gross up ini apakah ada alternatif lain?
Jawaban
Jasa yang diberikan jasa apa? Apakah termasuk jasa yang diatur di PMK 141/2015? Jika iya, maka yg menerima penghasilan dipotong PPh 23 atas jasa
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/67662--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)