faq1:5k14:67658--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mengikuti peraturan terdahulu PMK 9 tahun 2021 kalo tidak salah penyampaian DTP Insentif PPh 21 cukup di pusat saja, tidak perlu cabang. kalo utk PMK 82 2021 ini gimana?
Jawaban
Sama seperti PMK 9/2021. Di aturan baru PMK 82/2021 tidak mengubah klausul tsb. Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021) Pusat aja yang ngajuin, caba
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/67658--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)