faq1:5k14:67655--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
klo untuk npwp cabang, apakah perlu ajukan ualng permohonan PPh pasal 21 (DTP PMK 82) di laman DJP Online ?
Jawaban
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 9/PMK.03/2021) Pusat aja yang ngajuin, cabang bisa memanfaatkan. Tapi laporan realisasinya masing-masing ya (Pasal 4 P
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k14/67655--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)