User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67650--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sebelumnya saya diinformasikan oleh petugas Kring Pajak bahwa tagihan reimbursement tidak dikenakan PPH Pasal 23. Saya mendapat 1 tagihan dari vendor untuk biaya jasa freight forwarding untuk item nomor 1-4 di tagihan tsb, namun item nomor 5 adalah tagihan reimbursement yang telah dibayarkan oleh vendor ke perusahana pihak ketiga atas nama perusahaan saya. Dalam hal ini apakah biaya yang tertera di item nomor 5 tetap akan dikenakan PPH Pasal 23? Karena tagihan berada di 1 nomor tagihan yang sama

Jawaban

dijawab normatif, Sepanjang memenuhi Pasal 1 ayat (4) huruf c dan d PMK-141/PMK.03/2015 maka bisa dikecualikan dari bruto nya. Contoh kasus dapat dilihat di lampiran PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/67650--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)