User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67649--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo ketentuan yang menyebutkan badan adalah pemotong diatur dimana ya?

Jawaban

Terkait pemotongan PP 23/2018. UU KUP pasal 1 poin 2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, PEMOTONG PAJAK, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak disebutkan secara tersurat pemotong pajak adalah badan, namun dari aturan tersebut wajib pajak salah satunya adalah pemotong pajak, yang memiliki kewajiban dan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajak

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/67649--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)