User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67645--21-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Berdasarkan PP 29 th 2020, disebutkan lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. nah, pemerintah pusat atau pemerintah daerah disini, maksudnya adalah Instansi apa saja ya?

Jawaban

tidak dijelaskan secara eksplisit instansi apa saja yg masuk kedalam definisi PemPus/PemDa, silakan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67645--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)