faq1:5k14:67645--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Berdasarkan PP 29 th 2020, disebutkan lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. nah, pemerintah pusat atau pemerintah daerah disini, maksudnya adalah Instansi apa saja ya?
Jawaban
tidak dijelaskan secara eksplisit instansi apa saja yg masuk kedalam definisi PemPus/PemDa, silakan konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67645--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)