User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67643--21-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara elektronik setelah mengajukan kemudian menghubungi KPP untuk melakukan validasi data, apakah ada dokumen yang perlu dikirimkan ke KPP seperti Akta, NPWP perusahaan dan pengurus, termasuk EFIN pengurus?

Jawaban

diinformasikan sesuai poster perpanjangan sertel dan ketentuan di PER-04/2020

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67643--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1