faq1:5k14:67643--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara elektronik setelah mengajukan kemudian menghubungi KPP untuk melakukan validasi data, apakah ada dokumen yang perlu dikirimkan ke KPP seperti Akta, NPWP perusahaan dan pengurus, termasuk EFIN pengurus?
Jawaban
diinformasikan sesuai poster perpanjangan sertel dan ketentuan di PER-04/2020
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67643--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1