faq1:5k14:67639--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP badan bergerak di bidang Jasa Konstruksi berkedudukan di Jkt. Mendapatkan proyek di kalimantan dan sumatera. Untuk 2 proyek tersebut apakah harus dibuatkan npwp cabang? Untuk npwp cabang kan biar wp yg nentuin sendiri memenuhi ps 3 ayat 2 per 4 gitu gasih ms/mb? Untuk PPN nya nanti yang mungut siapa ya?
Jawaban
Normative, mengacu ke pasal 3 ayat (4c) per 04/2021. Bila memenuhi maka tidak perlu npwp cabang dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat, termasuk pemungutan PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/67639--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)