faq1:5k14:67627--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi admin, mau tanya peraturan terbaru terkait pemberian sumbangan keagamaan. Apakah memberi sumbangan ke rumah ibadah dapat dibebankan oleh perusahaan sebagai pemberi ? Perusahaan tidak memiliki hubungan usaha/kepemilikan/kekuasaan atas rumah ibadah tsb izin tanya mas mbak, apakah ini dijawab sesuai pmk 90/2020? bagi pihak pemberi bisa jadi pengurang ph bruto dan dikecualikan dari objek pph?
Jawaban
benar, pastikan memenuhi pasal 2 ayat 3 pmk tersebut,,,,
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/67627--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1