User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67627--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi admin, mau tanya peraturan terbaru terkait pemberian sumbangan keagamaan. Apakah memberi sumbangan ke rumah ibadah dapat dibebankan oleh perusahaan sebagai pemberi ? Perusahaan tidak memiliki hubungan usaha/kepemilikan/kekuasaan atas rumah ibadah tsb izin tanya mas mbak, apakah ini dijawab sesuai pmk 90/2020? bagi pihak pemberi bisa jadi pengurang ph bruto dan dikecualikan dari objek pph?

Jawaban

benar, pastikan memenuhi pasal 2 ayat 3 pmk tersebut,,,,

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/67627--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1