User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67624--21-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jadi saya sudah melakukan pembayaran PPh 23 jasa dan sewa, namun ketika akan lapor nilai PPH 23 sewa d ebupot lebih besar dari yang dibayarkan selisih rounded sebesar Rp 2. sedangkan untuk PPH 23 jasa selisih rounded Rp 9 namun lebih besar yang dibayarkan. itu bagaimana ya? apakah masih dapat dilaporkan?

Jawaban

WP kurang bayar dari yang terutang di ebupot, harus setor. Kalau kurang setorannya , ebupot gak bisa lapor, kalau lebih, bisa,,

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/67624--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1