User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67613--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya memiliki bangunan yang baru sampai tahap PPJB, dan bangunan tersebut akah saya alihkan ke kakak saya, apakah atas pengalihan tersebut terhutang PPh? dan kakak saya tidak ada pembaayaran uang ke saya atas pengalihan tersebut. jadi hanya perubahan nama saja tidak ada penghasilan yang saya terima.

Jawaban

Terutang PPh final pengalihan tanah mas. Hibah ke kakak tidak termasuk yg dikecualikan.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/67613--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)