faq1:5k14:67608--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk laporan realisasi jika kemarin tanggal merah apakah diperpanjang sampai hari ini jjuga mas/mba?
Jawaban
untuk batas pelaporan realisasi pph pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, apabila tanggal 20 bertepatan dengan tanggal merah tidak diperpanjang batas waktu pelaporannya menjadi hari kerja berikutnya mas
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/67608--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)