User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67607--21-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jadi saya sudah lapor PPh 23 juni. ternyata ada beberapa bukti potong yg salah input nomor invoice. lalu saya lakukan impor ulang utk bukti potong yg salah. posting ulang dan muncul lah tampilan revisi 1 untuk bulan juni. namun untuk bukti potong yg salahnya tdk bisa saya hapus bu. tapilan menu hapus muncuk tetapi ketika saya klin muncul tulisan 'error, melalui pembatalan ' Untuk SPT normal sudah dilapor untuk pembetulan belum dilaporkan, ,karena saya harus menghapus bukti potong yang salah dul

Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukt

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/67607--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)