User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67599--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ketentuannnya utk penandatangan faktur pajak dan NPWP harus memiliki NPWP? misalnya kalau pengurus adalah orang asing. apakah ybs harus memilki NPWP baru dapat ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak?

Jawaban

“ Pengurus merupakan orang yang: nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan/atau dal

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/67599--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1