User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67598--21-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kendala hapus bupot di ebupot

Jawaban

“Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Buk

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/67598--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)