User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67596--21-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mohon dibantu info SYARAT & PROSEDUR pencabutan izin praktik konsultan pajak yang meninggal dunia

Jawaban

“Pencabutan izin praktik konsultan pajak tidak bisa diajukan permohonan ya, tapi penetapan oleh DJP. Aturannya Per-13 thn 2015 Pasal 19 Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. Kriteria untuk pencabutan krn meninggal dunia ada di pasal 22 ayat 1 huruf a. Nanti boleh ditambahi, untuk informasi lebih lanjut diarahkan ke website konsultan.pajak.go.id”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/67596--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)