faq1:5k14:67594--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bendahara dinas tidak melaporkan pph 22 yang mereka potong dan wp mengingatkan bendahara untuk melaporkan pajaknya agar wp dapat hak restitusi, namun bendahara tetap tidak mau melaporkan.
Jawaban
Dijawab normatif dulu ttg kewajiban pelaporan pph pasal 22 oleh bendahara ada di pmk 9 2018 pasal 10 ayat 6. Jika mengalami kesulitan, boleh minta bantuan KPP untuk “memaksa” bendahara buat lapor pph pasal 22-nya. Terus, untuk restitusi tetap pake persyaratan di pmk 187. Di situ ga ada syarat harus udah dilaporkan sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k14/67594--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)