User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67585--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#113Q: Penjualan 1000 Diskon 200 Omsetnya 1000 atau 800? Untuk pph final. Aturannya di mana ya?

Jawaban

#113A Pasal 6 ayat 2 PP 23. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/67585--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)