faq1:5k14:67581--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau menanyakan menengenai perjanjian lease back- refinancing sesuai kmk 1169/1991. apakah pinjaman bank dengan fasilitas leaseback-refinancing itu tidak boleh di biayakan dan harus di koreksi fiskal ?
Jawaban
di pasal 16 ayat 1 c diinfokan kalau bisa dibiayakan terkait SGU mas. tapi kita normatif saja, infokan lagi ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh mas
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/67581--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)