User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67580--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ak wp bertanya untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, PPh Psl 4(2)nya terhutang saat kapan ya : Penggabungan perusahaan Kak, misal PT. A, PT. B dan PT. C digabung menjadi PT. X

Jawaban

WP tidak ditetapkan menggunakan nilai buku sesuai PMK-56/PMK.010/2021, jadi masuk ke pengalihan biasa, DPP nya menggunakan nilai yang dijelaskan di Pasal 2 ayat (2) PP 34 tahun 2016, jika WP bingung menentukan masuk yang mana arahkan konfirmasi KPP ya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/67580--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)