faq1:5k14:67580--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ak wp bertanya untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, PPh Psl 4(2)nya terhutang saat kapan ya : Penggabungan perusahaan Kak, misal PT. A, PT. B dan PT. C digabung menjadi PT. X
Jawaban
WP tidak ditetapkan menggunakan nilai buku sesuai PMK-56/PMK.010/2021, jadi masuk ke pengalihan biasa, DPP nya menggunakan nilai yang dijelaskan di Pasal 2 ayat (2) PP 34 tahun 2016, jika WP bingung menentukan masuk yang mana arahkan konfirmasi KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/67580--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)