faq1:5k14:67576--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada WP tanya misalkan perusahaan kami membuat perjanjian tertulis dengan A atas sewa gudang yang berlokasi di surabaya, sedangkan A merupakan istri dari B (suami). A ini tidak memiliki NPWP jadi mengikuti NPWP suami, maka dalam hal ini pembuatan bukti potong atas PPh Pasal 4(2) ini apakah dibuat atas nama si A atau si B ? (sedangkan si A tidak mempunyai NPWP dan NPWP ikut suaminya), mohon konfirmasi bantuannya? jad
Jawaban
Saat pembuatan bupotnya bisa menggunakan NPWP suami tetapi untuk namanya diisikan dengan nama istri.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/67576--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)