User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67576--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada WP tanya misalkan perusahaan kami membuat perjanjian tertulis dengan A atas sewa gudang yang berlokasi di surabaya, sedangkan A merupakan istri dari B (suami). A ini tidak memiliki NPWP jadi mengikuti NPWP suami, maka dalam hal ini pembuatan bukti potong atas PPh Pasal 4(2) ini apakah dibuat atas nama si A atau si B ? (sedangkan si A tidak mempunyai NPWP dan NPWP ikut suaminya), mohon konfirmasi bantuannya? jad

Jawaban

Saat pembuatan bupotnya bisa menggunakan NPWP suami tetapi untuk namanya diisikan dengan nama istri.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/67576--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)