User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67575--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan cryptocurrency apakah bisa menghitung PPh Pasal 25 secara triwulan seperti bank?

Jawaban

Penghitungan angsuran PPh 25 PMK 215/2018 hanya mengatur atas WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya yg Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat lapkeu berkala dan WP OPPT. Tidak dijelaskan lebih rinci mengenai apakah perusahaan cryptocurrency ini termasuk sebagai yg boleh pakai pola penghitungan wp bank. Belum ada aturan khusus terkait cryptocurrency, info lebih lanjut bisa confirm KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/67575--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)