faq1:5k14:67575--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan cryptocurrency apakah bisa menghitung PPh Pasal 25 secara triwulan seperti bank?
Jawaban
Penghitungan angsuran PPh 25 PMK 215/2018 hanya mengatur atas WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya yg Berdasarkan Ketentuan Diharuskan membuat lapkeu berkala dan WP OPPT. Tidak dijelaskan lebih rinci mengenai apakah perusahaan cryptocurrency ini termasuk sebagai yg boleh pakai pola penghitungan wp bank. Belum ada aturan khusus terkait cryptocurrency, info lebih lanjut bisa confirm KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/67575--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)