User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67571--21-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#59Q tgl 14 juli saya ada ajukan perubahan data dan pemindahan wajib pajak di KPP Tiga raksa via pos, namun sampai saat ini saya berusaha menghubungi KPP Tiga Raksa via telepon dan WA sama sekali tidak ada jawaban, sedangkan saya perlu surat pindah tersebut untuk dibawakan ke KPP yang baru. bgmn ya solusinya?

Jawaban

#59A Yang ini cuma bisa dikonfirmasi ke KPPnya. Kita kasih aja semua data kontak KPP ybs. Untuk prosesnya sendiri seharusnya KPP yang ngerjain. Jadi wp ga perlu bawa surat pindah ke kpp baru. sesuai ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5767 dasar hukumnya PER-04/PJ/2020.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/67571--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)