faq1:5k14:67570--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT Mei statusnya Lebih Bayar. Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Juni. Kemudian SPT Juni statusnya Kurang Bayar. Sudah dibayarkan kekurangan pembayaran bulan Juni tetapi perhitungan Kurang Bayar tersebut belum memperhitungkan kompensasi Lebih Bayar di bulan Mei. Apakah status SPT Juni menjadi LB Mas/Mbak?
Jawaban
kompensasi dari masa Mei diinput dalan induk IIb PPN disetor di muka. PPN yg sudah disetor tetap diinput di SPT, nanti SPT Juni statusnya akan LB
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/67570--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)