User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67569--21-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada salah upload FPM yang seharusnya masuk ke masa Mei'21 tapi terupload ke Masa Jun'21. kurang bayar Mei saya jadi sangat besar bu, omset Mei pt kami diatas 10M. apakah ada solusi untuk hal ini pak? mohon bantuannya..

Jawaban

PKP awalnya akan akui PM tsb di masa Mei, namun tidak sengaja pilih masa Juni, sudah upload dan approval sukses. Maka tidak bisa lagi diubah masa pajak pengkreditannya, sehingga wp tidak bisa pindahkan kembali PM tsb ke masa Mei. Oleh karena itu, PKP tetap harus setorkan jumlah PPN KB yg muncul di SPT Mei, memang akan lebih besar dari yg diinginkan WP krna ada PM yg tidak masuk ke masa tsb.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/67569--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)