faq1:5k14:67569--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada salah upload FPM yang seharusnya masuk ke masa Mei'21 tapi terupload ke Masa Jun'21. kurang bayar Mei saya jadi sangat besar bu, omset Mei pt kami diatas 10M. apakah ada solusi untuk hal ini pak? mohon bantuannya..
Jawaban
PKP awalnya akan akui PM tsb di masa Mei, namun tidak sengaja pilih masa Juni, sudah upload dan approval sukses. Maka tidak bisa lagi diubah masa pajak pengkreditannya, sehingga wp tidak bisa pindahkan kembali PM tsb ke masa Mei. Oleh karena itu, PKP tetap harus setorkan jumlah PPN KB yg muncul di SPT Mei, memang akan lebih besar dari yg diinginkan WP krna ada PM yg tidak masuk ke masa tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/67569--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)