User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67567--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin tanya mas/mbak, jika WP sudah dilakukan pemusatan berdasarkan Per-05/2021, bagaimana untuk membuat dokumen BC.4.0 dengan NPWP cabang yang sudah dicabut PKP-nya, saat ini cabang berkedudukan di kawasan berikat? karena yang terdaftar di BC adalah NPWP cabang tersebut. mohon panduan / penggalian yang bisa dilakukan

Jawaban

sesuai PER-05 nya cabang di kawasan berikat tidak dikecualikan dari pemusatan, yang artinya setelah ditarik ke BKM, cabang di kawasan berikat dipusatkan PPN nya, jadi untuk BC 4.0 nya nanti pake NPWP pusatnya. paling kita jawab normatif aja mas, karena memang sesuai PER-05 itu harus pake NPWP pusat, jadi konfirm ulang ke BC bawa dasar hukum dari kita, Pasal 5 PER-05/PJ/2021.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/67567--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)