User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67566--21-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jadi begini jika kita ada karyawan asing, dulu waktu dia bekerja pajak ditanggung oleh persusahaan, namun saat ini karyawan sudah resign sudah lam, kemudian dia minta diberikan tax clearence atas perpajakan dia selama ini pada saat bekerja, pertanyaan saya, tax clearence tersebut apakah bisa diurus melalui perusahaan atau karyawan tersebut bisa mengurusnya sendiri

Jawaban

wp off ketika digali

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/67566--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1