User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67561--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penyerahan aset kepada cabang (sudah pemusatan) yang di kawasan berikat berupa mesin untuk keg produksi apakah tetap perlu dibuat FP nya mas/mba?

Jawaban

cek pasal 1A ayat (2) huruf c UU 11 Tahun 2020, penyerahan ke cabang tidak termasuk pengertian penyerahan dalam hal pkp melakukan pemusatan tempat pajak terutang, tidak terbit faktur

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/67561--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)