faq1:5k14:67561--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan aset kepada cabang (sudah pemusatan) yang di kawasan berikat berupa mesin untuk keg produksi apakah tetap perlu dibuat FP nya mas/mba?
Jawaban
cek pasal 1A ayat (2) huruf c UU 11 Tahun 2020, penyerahan ke cabang tidak termasuk pengertian penyerahan dalam hal pkp melakukan pemusatan tempat pajak terutang, tidak terbit faktur
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/67561--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)