User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67559--21-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perusahaan kami mendapat SKPKB dalam mata uang dolar amerika (USD), apakah SKPKB ini bisa dibayar menggunakan mata uang rupiah?

Jawaban

pasal 14 ayat 2 pembayaran menggunakan dollar untuk pph 25, 29, final setor sendiri, serta SKP dan STP yang diterbitkan dengan dollar. Tapi di pasal 14 ayat (5) PMK-242/2014 dijelaskan yang bisa disetorkan menggunakan mata uang Rupiah cuma PPh 25, 29 dan PPh Final yang disetor sendiri, jadi secara tersirat untuk SKP dan STP tetap menggunakan dollar. Lebih lanjut konsul ke KPP, secara aplikasi harusnya bisa pilih mata uang dollar

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/67559--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)