User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67554--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#1Q: ijin tanya, Jika Joint Operation (JO) melakukan impor dengan menggunakan nama pembeli dan pemilik barang pada PIB dengan nama perusahaan pemodalnya, apakah PPN Impor dan PPh 22nya bisa di PBk menjadi milik JO tersebut? Jika pemilik barang bisa di PBk dari Pemodal kepada JO, mohon infonya mengenai dasar peraturannya tmksh

Jawaban

#1A Untuk PPN impor, dokumen yang dipersamakan dengan FPnya sesuai PER-13/PJ/2019 adalah PIB, jadi sesuaikan dengan yang tertera di dokumen PIB, kalo PIBnya ada kesalahan, konfirmasi ke pihak BC. Untuk PPh, terkait bukti potong/pungut PPh bagi KSO sebenarnya sudah diatur secara umum di ND 135 2019 namun apakah ketentuan ini juga bisa diaplikasikan ke PPh 22 impor perlu penegasan dari PP II. Konfirmasi ke KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/67554--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)