faq1:5k14:67542--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin tanya Mas/Mba, untuk pembelian benda meterai selain melalui kantor pos apakah dikenakan PPN? Benda meterai ini kan ga masuk negative list di pasal 4A ayat (2) UU PPN ya Mas/Mba, apa minta konfirmasi ke KPP aja Mas/Mba? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
di UU PPN untuk benda meterai memang tidak disebutkan sebagai non BKP ya. jelasin normatif Pasal 4A ayat (2) yang udah diubah dengan UU Ciptaker, untuk keputusannya sarankan konfirmasi ke KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/67542--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)