User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67537--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengenaan tambahan pajak kepada pendiri sebagaimana diatur dalam PP 41/1994 dan PP 14/1997 itu dikenakan kepada semua pemegang saham pendiri kah? atau hanya kepada pendiri yang harga sahamnya kurang dari 90% dari harga saham ketika IPO?

Jawaban

pengertian sama kriteria pendiri ada di Pasal 1 ayat (1) sampai ayat (4) KMK 282/KMK.04/1997

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/67537--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)