Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mas/mba, WP memiliki 3 jenis sumber penghasilan. (1) Digaji perusahaan, (2) punya usaha yang menggunakan PP 23 dan (3) punya penerimaan jasa arsitek yang menggunakan pembukuan. Nanti saat mengisi SPT 1770 nya gmn? Untuk usaha yg menggunakan PP 23 apakah juga wajib pembukuan krn penghasilan dari jasa arsitek juga menggunakan pembukuan? Kemudian penerapan PTKP nya apakah jadi dobel juga?
Jawaban
untuk ketentuan pembukuan atau pencatatan dasarnya pakai PMK-54/2021. Di Pasal 5 disebutkan WPOP yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang: a. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan: 1. dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan 2. tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapa
Dasar Hukum
–
Editor
MR