faq1:5k14:67502--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di pasal 35 ayat 2 c. disebutkan salah satu investasinya dalam bentuk properti. Properti yang bagaimana ya maksudnya ? apakah misal beli properti rumah / ruko / apartemen
Jawaban
investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, iya contohnya bisa itu.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/67502--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1