User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67492--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk jasa pemeriksaan laboratorium yg dilaksanakan oleh Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi, apakah dipotong PPh 23? karena mereka meyerahkan surat pemberitahuan bebas PPN dan PPh, yang menyebutkan biaya pemeriksaan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Jawaban

ternyata jasa yg dilakukan itu jasa pemeriksaan udara dalam (indsutri), normatif minta WP lihat ke UU PPN dan UU PPh sttd UU CIKA, apakah jasa tersebut masuk ke objek yg dikecualikan atau tidak, serta apakah ada fasilitas pembebasan tertentu.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/67492--21-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)