Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Saya ingin tanya untuk pengisian E-SPT PPh 21 apabila NPWP suami dan istri digabung. Saya ingin melaporkan SPT PPh 21 menggunakan file csv, sebelum itu kan saya harus mengisi E-SPT terlebih dahulu, namun saya ingin memastikan untuk di lampiran 1721-I yang dimasukkan NPWP suami tetapi nama istri ya? untuk aturannya pakah ada?
Jawaban
ada di penjelasan UU PPh pasal 8 ya. Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. sama di PP 74/2011 penjelasan pasal 2 ayat 3 Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga
Dasar Hukum
–
Editor
WDP