User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67474--21-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Izin bertanya, mas/mbak SC.. Data yang dilampirkan sbb: Faktur sebelumnya dgn kode 011 tertanggal 05 Juli 2021 Faktur berikutnya (yang katanya benar) kode 021 tertanggal 17 Juni 2021 (ini tanggal memang otomatis kan ya mas/mbak? kok bs tanggalnya malah mundur) PPN sudah disetor dan SPT Masa Juni sudah terlapor atas faktur 011 tanggal BPE 6 Juli 2021 Kemudian karena seharusnya PPN dipungut oleh instansi pemerintah, dia pembetulan SPT Masa Juni jadi nihil pada tanggal 12 Juli 2021. Sejujurnya a

Jawaban

Sepanjang tidak masuk klausul Pasal 18 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019, maka atas PPN-nya wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah. Mekanisme FP pengganti mengikuti ketentuan Lampiran VIA PER-24/PJ/2012. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tangga

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/67474--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)