User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67469--21-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika perusahaan / badan melakukan sewa kapal pada perusahaan dibatam Sudah bayar tagihan setengahnya dan belum ada penyerahan, Kalau transaksi batal dan sudah potong PPh 15 dan sudah bayar PPhnya itu apakah bisa dilakukan PBK atas PPh 15 yang sudah dibayar tersebut? Dan jika kita transaksi dengan perusahaan dibatam apakah benar untuk PPNnya pihak pembeli yang dijakarta yang membayar PPNnya?

Jawaban

Kalo untuk PPh nya bisa di PBK asal blm diperhitungkan di SPT. PPN disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di di TLDDP, TPB, atau KEK melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (Pasal 6 ayat (8) PMK-62/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/67469--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1