User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67465--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi walaupun tgl 20 jatuh di hari libur/tanggal meraha saya tidak bisa lapor di hari berikutnya? untuk masa ini saya tidak bisa lapor pph21 karena sudah tanggal 21 karena kemarin libur dan tanggal19 gagal. perhitungan pph 21 saya apakah otomatis jd tidak bisa menggunakan fasilitas dtp?

Jawaban

Info: WP mau lapor realisasi DTP PPh Pasal 21 masa pajak Juni 2021 ditanggal 21 Juli 2021. Secara sistem menolak, secara ketentuan juga tidak bisa. Tidak ada ketentuan jatuh tempo laporan realisasi dihari libur maju menjadi hari kerja berikutnya. Pasal 4 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 4 ayat (6)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/67465--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)