faq1:5k14:67450--21-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Saya ingin tanya untuk pengisian E-SPT PPh 21 apabila NPWP suami dan istri digabung Jadi apabila suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, namun istri ingin melaporkan pajaknya menggunakan NPWP suami, untuk pengisian di aplikasi E-SPT PPh 21 nya bagaimana ya? Pada bagian 1721-I nama dan NPWP siapa yang harus dimasukkan ?
Jawaban
NPWP suami, nama istri
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/67450--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1