User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67450--21-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saya ingin tanya untuk pengisian E-SPT PPh 21 apabila NPWP suami dan istri digabung Jadi apabila suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, namun istri ingin melaporkan pajaknya menggunakan NPWP suami, untuk pengisian di aplikasi E-SPT PPh 21 nya bagaimana ya? Pada bagian 1721-I nama dan NPWP siapa yang harus dimasukkan ?

Jawaban

NPWP suami, nama istri

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/67450--21-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1