User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67445--21-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pagi, Kak. Saya punya pertanyaan: apabila telat lapor/telat bayar pajak periode bulan Juli/selama PPKM berlaku apakah tetap mendapatkan sanksi atau ada kebijakan/pengecualian lainnya? Siapa tahu ada ketentuan baru terkait ini yg aku belum tahu, mohon dikonfirmasi ya, Kak.

Jawaban

jika emang telat bayar dan lapor, maka tetap akan dikenakan sanksi sesuai UU yg berlaku. Hingga saat ini sih belum ada kebijakan atau keringanan sanksi administrasi lain ya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/67445--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)