User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67438--21-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau menanyakan tentang kompensasi kerugian fiskal pph tahunan badan. Jika tahun 2019 terdapat kerugian dan tahun 2020 Laba yang mana ada kurang bayar. Untuk kompesasi kerugian tahun 2019 tsbt apakah harus di kompensasi lansung di spt badan tahun 2020 atau apakah bisa dikompensasikan ke spt badan tahun 2021?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU Cika itu harus dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun ya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/67438--21-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)