faq1:5k14:67423--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait aturan penyerahan Pupuk oleh Distributor (PMK-62/2015) jika Distributor telah PKP, melakukan penyerahan kepada end user kan tidak melakukan pemungutan. Apakah tetap membuat FP? Apakah dengan Kode Faktur 08? mengingat dia sudah PKP
Jawaban
konfirmasi KPP karena tidak disebutkan dalam aturan dalam hal sudah PKP dan akan menerbitkan FP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67423--28-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1