User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67416--25-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ketika di EREG 1. Untuk urus NPWP perusshaan, diminta memasukkan nomor kitas ditrektur / komisaris. Namun mereka belum punya kitas. Seharus nya bagaimana? 2. Untuk urus NPWP perusahaan, diminta upload salinan NPWP direktur / komisaris. Namun direktur / komisaris belum punya NPWP. Seharus nya bagaimana ya?

Jawaban

pengurus WNA semua, sesuai PER-04 memang bagi WNA dokumen identitas yang wajib hanyalah Paspor, namun secara sistem wajib memasukkan KITAS/KITAP, silakan melengkapi dokumen tersebut

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67416--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1