faq1:5k14:67416--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ketika di EREG 1. Untuk urus NPWP perusshaan, diminta memasukkan nomor kitas ditrektur / komisaris. Namun mereka belum punya kitas. Seharus nya bagaimana? 2. Untuk urus NPWP perusahaan, diminta upload salinan NPWP direktur / komisaris. Namun direktur / komisaris belum punya NPWP. Seharus nya bagaimana ya?
Jawaban
pengurus WNA semua, sesuai PER-04 memang bagi WNA dokumen identitas yang wajib hanyalah Paspor, namun secara sistem wajib memasukkan KITAS/KITAP, silakan melengkapi dokumen tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67416--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1