faq1:5k14:67411--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau wp memiliki aset X mulai dimiliki dan disusutkan tahun 2016 dng masa manfaat 16 tahun. masa penyusutannya saat ini 12 tahun. Namun, setelah dinilai oleh appraisal, aset tersebut masih bisa digunakan lagi selama 16 tahun. kalau dari sisi perpajakan penambahan masa manfaat tsb apakah diperkenankan?
Jawaban
jika WP melakukan penilaian bukan untuk tujuan perpajakan maka sesuai PSAK yang berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/67411--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)