User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67407--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami produksi motor, ketika kami melakukan penjualan Motor itu kan ada komponen VAT dan PPh pasal 22, pertanyaanya ketika ada retur motor tersebut apakah bukti pungut PPh pasal 22 nya juga harus kami lakukan pembetulan (direvisi sesuai amount setelah di retur)?

Jawaban

silakan melakukan pembetulan bukpot, lalu pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67407--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1