User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67403--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

CV A mendapatkan fasilitas insentif Pajak PP Final 0,5%. Namun secara tidak sengaja melakukan pembayaran pada kode billing yg seharusnya tidak dibayarkan. apakah terhadap pembayaran tersebut dapat dilakukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang pajak?

Jawaban

tidak diatur untuk kasus tersebut, silakan konfirmasi KPP apakah nantinya disarankan PBk dan buat kode billing baru

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/67403--22-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1