faq1:5k14:67386--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah kita bisa membuat FP Keluaran dengan DPP 0 rupiah? dikarenakan penyerahannya adalah penyerahan hadiah kepada PKP lain. Kalo kayak gini dimasukin ke pemberian cuma2 aja ya mas mbak?
Jawaban
Kasusnya sesuai dengan kondisi di SE 24/2018, tetep dibuatkan Faktur Pajak dengan DPP sesuai SE 24/2018 yaitu Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk kode Faktur Pajaknya, berdasarkan informasi dari IHT utama, tetep menggunakan 01 ya (dengan DPP sesuai SE 24/2018 nya tadi)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/67386--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)