Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait pengenaan PPN atas jasa pendidikan swasta. Apakah seperti jasa pendidikan swasta yang memberikan jasa pendidikan ke instansi pemerintah dikenai PPN Pak? Sebagai contoh Lembaga bimbel Nurul Fikri memberikan pelatihan pendidikan ke SMA, apakah dipungut PPN oleh bendahara SMA?
Jawaban
kita jawab normatif sesuai ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014, kita arahkan WP untuk menyesuaikan kondisinya dengan PMK tersebut dan apabila diperlukan bisa juga dikonsultasikan juga kepada ARnya, karena di PMKnya menyebutkan jasa penyelenggaraan pendidikannya itu diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kasih informasi sesuai resume ini ya.. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?
Dasar Hukum
–
Editor
EFA