User Tools

Site Tools


faq1:5k14:67359--01-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Saya mau bertanya jika Perusahaan kami ada transaksi dengan Forwarder atas transaksi pengiriman barang. Jika sistemnya, tidak ada faktur dan invoice, tetapi melalui sistem reimbes, dimana biaya pengiriman barang akan dibayarkan oleh pihak forwarder, setelah barang tiba, pihak forwarder akan mereimbes biaya pengiriman barang ke perusahaan kami, apakah dikenakan PPh Pasal 23? dan jika dipotong pph 23, perusahaan kami tidak punya bukti invoice dan faktur, jika ada bukti pembayaran tarik tunai mela

Jawaban

Sesuai ketentuan, kalau badan, transaksi dengan badan yg menyerahkan jasa, yang mana jasa tsb masuk dalam salah satu jasa di PMK 141/2015, maka pihak yg membayarkan penghasilan (pengguna jasa) wajib memotong PPh pasal 23. Nah terkait mekanisme reimburse yg dimaksud WP ini istilahnya cuman nalangin doang kan ya dan tanpa ada pihak ketiga… Soalnya ketentuan mengenai reimbursement dalam hal kaitannya sama PPh pasal 23 itu kalau ada penyedia jasa pakai bantuan pihak ketiga, terus tagihan yang sud

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/67359--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)